Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Alayk Mubarrok menyatakan setiap kepala desa dan lurah harus bersikap profesional saat mengawasi operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Alayk di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan, merujuk sebagaimana ketetapan di dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, maka ketua pengawas di setiap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh kepala desa dan lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi.
"Dengan aturan itu setiap kepala desa maupun lurah tidak boleh menjadi anggota. Tugas mereka mengawasi, tapi pengawasan ini harus profesional agar Koperasi Merah Putih berjalan sesuai cita-cita Pak Presiden," kata Alayk.
Oleh karena itu, Alayk menyatakan setiap kepala desa dan lurah harus benar-benar memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam bidang koperasi.
Terlebih, dalam KMP terdapat tujuh unit lini usaha yang wajib dijalankan, yakni simpan pinjam, kantor koperasi, kios pengadaan sembako, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan, dan sarana logistik.
"Kami akan melakukan monitoring berkala tentang kesiapan diri dalam mengawasi unit-unit usaha itu," ujarnya.
Alayk khawatir jika pengawasan tidak dilaksanakan dengan profesional, manfaat dari program Koperasi Merah Putih tak bisa maksimal dirasakan oleh rakyat.
"Misalnya, kan di Koperasi Merah Putih ada yang namanya simpan pinjam, unit ini harus berjalan sesuai aturan mainnya dan itu perlu diawasi," ucap dia.
Artinya, kata dia, kepala desa maupun lurah harus bisa menjadi sosok yang mampu menghadirkan solusi, ketika para pengurus Koperasi Merah Putih mengalami kendala dalam melaksanakan program tersebut.
"Ini tujuannya supaya kepala desa beserta pengawas lain ikut terlibat langsung untuk mengawasi Koperasi Merah Putih," kata Alayk.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Malang sudah rampung keseluruhan melalui musyawarah khusus, dengan total sebanyak 390 unit koperasi.
Jumlah ratusan koperasi itu tersebar di 378 wilayah desa dan 12 lainnya ada di kelurahan se-Kabupaten Malang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga menyiapkan bantuan pembuatan akta notaris pendirian koperasi senilai Rp2 juta per KMP.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Malang jadikan KMP motor penggerak ekonomi
Baca juga: Sebanyak 271 desa di Tulungagung musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih
Baca juga: Sebanyak 120 desa bentuk Koperasi Merah Putih di Pamekasan