Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sebanyak 271 desa dan kelurahan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyelesaikan musyawarah desa khusus (musdessus) sebagai tahap awal pembentukan Koperasi Merah Putih untuk selanjutnya proses pendaftaran badan hukum melalui notaris.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung Slamet Sunarto di Tulungagung, Selasa, mengatakan musdessus dilaksanakan berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Tulungagung tertanggal 2 Mei 2025.
"Pelaksanaan musdessus ini melibatkan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan perangkat daerah setempat. Targetnya memang harus rampung per Senin (26/5) dan alhamdulillah sudah tercapai,” ujar dia.
Setelah tahap musyawarah selesai, katanya, setiap desa dan kelurahan akan mendaftarkan koperasi ke notaris.
Pihaknya memastikan seluruh desa dan kelurahan telah berkoordinasi dengan notaris masing-masing.
Setelah pengesahan badan hukum, pembentukan Koperasi Merah Putih akan memasuki tahap pengembangan.
Dalam tahap ini, setiap koperasi diminta segera menentukan bentuk usaha yang akan dijalankan sesuai potensi lokal.
"Kemarin kami sudah berdiskusi dengan para pengurus dan pengawas. Mereka masih mematangkan jenis usaha yang paling cocok untuk dikembangkan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya percepatan penentuan bentuk bisnis karena berkaitan langsung dengan skema penyaluran bantuan permodalan.
Dia menyebut berbagai sumber pendanaan telah disiapkan, antara lain dana desa, APBN, APBD, Himbara, dan program tanggung jawab sosial perusahaan.
"Kami sarankan agar koperasi mengembangkan usaha sesuai potensi wilayah. Kalau desanya potensial di sektor makanan, koperasi bisa menjual gas LPG atau bahan pangan, misalnya," demikian Slamet.