Surabaya (ANTARA) - Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak pemerintah kota bertindak lebih tegas dalam menertibkan panti pijat dan spa yang melanggar aturan menyusul adanya pemanggilan pengusaha panti pijat dan spa oleh Satpol PP Surabaya pada tanggal 24—25 April 2025.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko di Surabaya, Sabtu, mengingatkan bahwa permasalahan tempat usaha bertopeng panti pijat sudah berulang kali terjadi dan harus ada penanganan serius.
Yona berharap upaya tersebut tidak boleh berhenti hanya di tahap pemanggilan semata.
"Kami mendesak supaya penertiban ini tidak sekadar formalitas. Harus ada inspeksi lapangan rutin, evaluasi izin usaha, dan tindakan tegas terhadap yang melanggar, termasuk pencabutan izin," katanya.
Menurut dia, banyak usaha panti pijat dan spa di Surabaya yang beroperasi dengan izin tidak lengkap, bahkan menyalahgunakan izin. Hal ini mencederai norma ketertiban umum dan bisa merusak reputasi Kota Surabaya.
"Kita tidak mau Surabaya dikenal sebagai kota yang membiarkan praktik-praktik menyimpang tumbuh subur. Pengawasan harus diperketat. Apabila perlu, tempat usaha yang melanggar langsung ditutup," katanya.
Wakil rakyat ini juga meminta satpol PP dan dinas terkait untuk memastikan bahwa seluruh panti pijat dan spa yang beroperasi wajib memenuhi standar, termasuk memiliki tenaga terapis bersertifikat serta surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
"Ini penting demi perlindungan konsumen dan menjaga iklim usaha yang sehat di Surabaya," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi A DPRD Kota Surabaya juga mengingatkan agar dinas terkait aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan legislatif.
"Langkah ini untuk memastikan aktualisasi program-program pemerintah berjalan maksimal di tengah masyarakat," katanya.
Ia mengatakan bahwa Komisi A DPRD Kota Surabaya akan terus mengawal penertiban ini dan siap memanggil dinas terkait untuk meminta laporan perkembangan.
"Semoga suasana ketertiban dan kondusivitas di Surabaya dapat terus terjaga. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan tempat usaha yang dapat berdampak buruk bagi masyarakat," tuturnya.