Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Imam Syafii mendorong Pemkot Surabaya membangun shelter khusus bagi penyintas HIV menyusul adanya pesta seks sesama jenis di Surabaya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan para tahanan dengan status HIV positif seharusnya dipisahkan demi mencegah penularan, bukan justru ditempatkan bersama tahanan lain yang belum tentu memiliki kondisi kesehatan serupa.
“Berdasarkan aduan yang kami terima, sangat disayangkan mereka itu dicampur dalam satu sel. Padahal HIV itu penyakit menular dan mematikan. Kalau dijadikan satu sel, potensi penularan sangat besar,” tuturnya di Surabaya, Selasa.
Ia menuturkan tindakan seperti ini berisiko membuat seseorang yang masih berstatus praduga tak bersalah justru mengalami "vonis kedua", yakni tertular penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Imam mengatakan Komisi D sebenarnya sudah mengingatkan Pemkot sejak tahun lalu untuk segera menyediakan shelter HIV.
Namun hingga pembahasan anggaran yang terbaru, kebutuhan itu masih belum masuk dalam prioritas pemerintah kota. Padahal angka penyebaran HIV di Surabaya masih tinggi, dan yang lebih mengkhawatirkan, kasus kini mulai ditemukan pada kelompok usia remaja.
“Sampai hari ini belum dianggarkan. Katanya nanti-nanti. Menurut saya jangan ditunggu lagi. Penyebaran HIV masih tinggi, dan sekarang yang positif mulai usia remaja. Ini harus jadi alarm serius,” ujarnya.
Imam juga menyampaikan bahwa fungsi shelter HIV bukan sekadar tempat penampungan. Fasilitas itu dibutuhkan untuk mengurangi risiko penularan, memberikan pendampingan kesehatan, hingga menampung penyintas HIV yang tidak memiliki tempat tinggal memadai atau sudah berada pada kondisi parah.
"Tanpa shelter, penderita HIV yang berasal dari keluarga miskin akan semakin rentan dan berpotensi menularkan kepada orang lain. Ketiadaan fasilitas khusus ini ikut memperumit penanganan hukum terhadap para tahanan," katanya.
Imam menyarankan agar mereka yang terdeteksi positif HIV sebaiknya ditangguhkan penahanannya sampai proses hukum selesai, karena menahan mereka dalam kondisi fasilitas yang tidak aman justru membuka risiko penularan baru di dalam tahanan.
"Sepanjang belum ada shelter atau ruang tahanan khusus, penahanan sebaiknya ditangguhkan. Proses hukum tetap berjalan, tetapi jangan sampai penularan terjadi hanya karena mereka ditempatkan dalam satu sel," katanya.
