Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur pada hari pertama Operasi Zebra Semeru 2024 telah melakukan tilang atas 30 kendaraan bermotor di daerah itu.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, mengemukakan bahwa sejak hari pertama Operasi Zebra Semeru 2024, petugas selain menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, juga mengambil tindakan tilang bagi pengemudi tidak memakai sabuk pengaman.
"Untuk pagi hari ini kami juga melakukan penindakan 25 tilang bagi pengendara tidak memakai helm termasuk pengemudi tidak memakai sabuk pengaman," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
AKP Andy menjelaskan, Operasi Zebra Semeru 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 14-27 Oktober 2024. Pada minggu pertama difokuskan untuk kegiatan preventif.
Pada minggu kedua, lanjut ia, akan mengedepankan kegiatan represif atau penindakan dengan ETLE dan tilang manual yang dilaksanakan secara hunting system terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Operasi Zebra Semeru 2024 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan mengutamakan edukasi dan sosialisasi, namun juga melakukan penindakan terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas," ujar AKP Andy.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya.
"Ini juga dilaksanakan serentak seluruh Jawa Timur untuk cipta kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, dan pelaksanaan Pilkada 2024.
Adapun pelanggaran utama yang menjadi sasaran penegakan hukum selama Operasi Zebra Semeru 2024 di antaranya, pengendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, pengendara tidak memakai helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur atau tanpa SIM dan lainnya.
Polres Situbondo tilang 30 pengendara pada hari pertama operasi zebra
Selasa, 15 Oktober 2024 10:54 WIB