Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur menindak sebanyak 378 pelanggaran lalu lintas selama kegiatan Operasi Zebra Semeru sejak 17-30 November 2025.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan menyebutkan dari 378 pelanggaran lalu lintas yang ditindak tegas dengan tilang itu, 89 di antaranya adalah balap liar.
"Jadi, yang menjadi atensi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah terkait dengan balap liar," kata AKP Nanang di Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu.
Sedangkan ratusan pelanggaran lalu lintas lainnya yang ditindak tegas selama 14 hari kegiatan operasi zebra itu, lanjut dia, adalah pengendara tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Lalu, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bahwa umur, pengendara melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, dan melebihi batas kecepatan.
"Operasi zebra merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan tingginya angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas," kata AKP Nanang.
Informasi dihimpun ANTARA, mobilitas masyarakat Jawa Timur cukup tinggi, yakni mencapai lebih dari 42 juta penduduk dan lebih dari 23 juta kendaraan bermotor menjadi tantangan besar dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 22.815 kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur, dan 2.792 korban meninggal dunia.
Operasi Zebra Semeru 2025 mengusung tema "Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman dan Keselamatan Menjelang Operasi Lilin 2025".
Tema ini menegaskan komitmen Polri khususnya Polres Situbondo dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
