Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur memberikan edukasi kepada para guru terkait konvensi hak anak agar benar-benar terlindungi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan mengemukakan edukasi ini sebagai upaya membangun kesepahaman kepada pendidik dan tenaga pendidik terhadap hak anak. Guru dilibatkan, sebab dalam kesehariannya mereka yang lekat dengan anak-anak.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak anak melalui kegiatan bimbingan teknis ini. Tujuannya untuk melatih dan membangun kesepahaman kepada pendidik dan tenaga pendidik bahwa keberadaan anak di lingkungan sekolah wajib dilindungi," kata Anang Kurniawan di Kediri, Selasa.
Ia menambahkan bimbingan teknis konvensi hak anak ini sekaligus sebagai wujud komitmen Kota Kediri sebagai Kota Layak Anak, yaitu kota yang menjadi ruang hidup bagi anak terpenuhi haknya, terlindungi dan dihargai harkat martabatnya.
Anang menambahkan lingkungan sekolah sudah seharusnya memberikan rasa aman, nyaman dan perlindungan kepada anak dari kekerasan dan perundungan yang saat ini sedang marak terjadi. Sehingga, dengan upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan pendidikan yang berkualitas yang berpusat pada anak atau Child Center.
"Untuk itu kami harapkan para peserta bisa fokus mengikuti kegiatan ini, sehingga nantinya bisa membawa dampak serta hasil yang bisa diaplikasikan di satuan pendidikan masing-masing. Jadi, sekolah ramah anak yang berkualitas bisa benar-benar terwujud, tidak hanya sebuah slogan dan nama, namun menjadi perilaku dalam keseharian," ucap dia.
Bimbingan teknis tersebut menghadirkan berbagai narasumber, yakni fasilitator nasional pengembangan Kota Layak Anak, DP3AP2KB dan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Salah satu narasumber yang merupakan fasilitator nasional pengembangan Kota Layak Anak, Nanang Abdul Chanan mengatakan bimbingan teknis ini difokuskan pada tiga hal, yakni pemenuhan hak anak, perlindungan anak dari bahaya dan penghormatan atau penghargaan terhadap eksistensi anak.
"Tugas ini sebenarnya sudah kita jalankan, hanya saja melalui konvensi hak anak (KHA) ini bisa mendapatkan ilmu baru dan cara pandang kepada peserta untuk lebih konsentrasi bagaimana melihat persoalan anak hari ini dan bagaimana isu di nasional dan internasional," kata dia.
Perwakilan dari SMPN 5 Kota Kediri Zainal Arifin mengaku dengan mengikuti bimbingan teknis ini dirinya mendapatkan ilmu terkait dengan pemenuhan hak anak.
"Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus betul-betul dilindungi, sehingga mereka terhindar dari kekerasan dan perundungan. Melalui kegiatan ini semoga dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemenuhan hak-hak anak, sehingga ketika semua sepakat dengan hal itu, saya yakin anak-anak di Kota Kediri akan merasa aman dan bahagia," kata Zainal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan. Selain melibatkan ratusan guru dari jenjang PAUD, SD, SMP, juga sanggar kegiatan belajar (SKB), organisasi mitra seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran (FKPQ) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri.