Kediri (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur, dalam melakukan realisasi peresmian pos bantuan hukum (posbankum) kelurahan di daerah itu.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati di Kediri, Jumat, mengemukakan hadirnya posbankum merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan keadilan.
“Pelaksanaan posbankum di Kota Kediri sudah kami koordinasikan dengan para lurah. Harapannya, keberadaan posbankum ini dapat mempermudah edukasi serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat,” katanya.
Ia menyebutkan Pemkot Kediri memiliki berbagai program terkait layanan hukum, di antaranya bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
"Selain itu, terdapat pula program Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) serta sosialisasi hukum yang rutin dilaksanakan di tiap kelurahan," ujarnya.
Wali Kota Kediri menegaskan pihaknya siap melaksanakan arahan dari Menteri Hukum RI bahwa posbankum sebagai solusi awal yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kasus-kasus ringan yang tidak dapat diselesaikan melalui aparat penegak hukum (APH).
"Jadi masalah-masalah ringan yang berkaitan dengan hukum bisa diselesaikan di posbankum," kata dia.
Apresiasi tersebut diberikan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui kantor wilayah Jawa Timur atas dukungan dan komitmen Pemkot Kediri dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, pada acara peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Jawa Timur di Graha UNESA, Surabaya, Jumat.
Kota Kediri menjadi satu dari 38 kabupaten/kota yang menerima piagam penghargaan atas terbentuknya posbankum di wilayahnya. Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan posbankum harus menjadi bukti bahwa akses hukum tidak hanya milik kota besar.
“Masyarakat kini memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, serta menyelesaikan sengketa secara damai dan cepat,” katanya.
Jawa Timur tercatat telah membentuk 8.494 Posbankum serta memiliki 91 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Pembentukan ini turut diperkuat pelatihan paralegal desa dan nonlitigation peacemaker.
Sebanyak 42 kepala desa dan lurah dinyatakan lulus sebagai peacemaker, dan enam, di antaranya menerima Peacemaker Justice Award 2025.
Secara nasional, hingga akhir 2025 jumlah posbankum telah mencapai 71.773 atau 85,50 persen dari total desa dan kelurahan. Berdasarkan data aplikasi layanan, lebih dari 3.839 perkara telah ditangani, meliputi sengketa tanah, KDRT, pencurian, waris, perlindungan anak, hingga masalah perjanjian.
