Sumenep (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka kasus kepemilikan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti enam gram lebih.
"Tiga tersangka tersebut, semuanya laki-laki, ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti di Sumenep, Kamis.
Tiga tersangka itu, masing-masing berinisial AF, RH, dan AS, dan saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep untuk kepentingan penyidikan.
Awalnya, polisi menangkap AF di Jalan Raya Lenteng-Sumenep ketika mengendarai motor pada Rabu (1/11) malam pukul 22.30 WIB.
Ketika akan ditangkap, AF sempat membuang barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram, dengan tangan kanannya.
Baca juga: Polda Jatim lakukan uji balistik senpi organik Polres Semenep
Polisi langsung menginterogasi AF dan mengaku memperoleh barang bukti sabu dari tersangka RH.
Polisi pun bergerak cepat dengan mendatangi rumah RH di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Di rumah RH ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram; 0,22 gram; 0,36 gram; 0,70 gram; 2,14 gram; 1,22 gram; dan 1,22 gram.
"RH mengaku memperoleh sabu yang kami sita sebagai barang bukti tersebut dari seseorang berinisial AS," kata Widiarti, menerangkan.
Polisi pun memburu dan menangkap AS di rumah kontrakannya di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota.
Di rumah kontrakan itu, polisi menyita telepon genggam milik AS yang berisi percakapan adanya transaksi penjualan sabu dengan RH melalui aplikasi WhatsApp.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 dan 2 dan subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.