Sumenep (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur menangkap pengedar narkoba lintas provinsi asal Pulau Sapeken.
"Tersangka berinisial AR (58) warga Dusun Kurma, Desa Pagerungan, Kecamatan Sapeken," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rivanda di Sumenep, Rabu.
Ia menjelaskan, penangkapan oleh petugas gabungan dari Satuan Narkoba Polres Sumenep bersama tim dari Mapolsek Sapeken pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 32 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 12,42 gram, seperangkat alat hisap, catatan hasil penjualan narkoba dan uang senilai Rp6,2 juta.
"Barang bukti lain yang juga disita petugas berupa telepon seluler yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi," katanya.
Rivanda lebih lanjut menjelaskan, tersangka pengedar narkoba ini merupakan residivis.
Sebelumnya yang bersangkutan sempat ditangkap petugas dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Denpasar, Bali, dalam kasus yang sama.
"Penangkapan di Denpasar, Bali itu pada 2010 dan pada 2013 yang bersangkutan ditangkap lagi dengan kasus yang sama," katanya.
Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah kepulauan.
"Yang jelas, kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan, apalagi pengedar narkoba," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
