Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur terus berupaya mempersempit ruang gerak oknum pengedar narkoba di wilayah itu dengan mengoptimalkan deteksi dini tiga pilar.
"Tiga pilar yang memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini adalah polisi, TNI dan pemerintah," katanya di Sumenep, Jawa Timur, Minggu, menanggapi maraknya peredaran narkoba akhir-akhir ini.
Ia menjelaskan, ketiga pilar ini memiliki personel tersebar di berbagai tingkatan pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, maupun kecamatan, hingga di tingkat desa.
Bahkan, sambung dia, khusus pemerintah, sebaran personel hingga di tingkat dusun atau kampung.
"Kalau TNI-Polri memang hanya di desa saja. Akan tetapi pola koordinasi kedua institusi ini dengan pimpinan atas lebih cepat, sehingga upaya yang dilakukan dalam mengantisipasi sebuah kejadian, bisa lebih cepat juga," katanya.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini lebih lanjut menuturkan, pihaknya telah menginstruksikan para aparat desa agar lebih mengoptimalkan pola pengawasan termasuk memperhatikan ketentuan bagi pendatang baru di masyarakat.
Ia mencontohkan seperti ketentuan wajib lapor bagi tamu yang hendak tinggal di salah satu desa atau kampung 1 kali 24 jam.
"Aparat desa yang menerima laporan, harus berkoordinasi dengan TNI dan Polri, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di desa tersebut," kata bupati.
Dengan cara seperti ini, sambung dia, maka terjadi pengawasan melekat, sehingga antisipasi berbagai kemungkinan bisa dilakukan.
"Selain ketiga pilar ini, yang juga penting adalah peran tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat," katanya.
Di Sumenep ini, sambung bupati, peran tokoh informal sangat penting, bahkan cenderung lebih diperhatikan oleh warga setempat.
Kabupaten Sumenep termasuk salah satu kabupaten di Pulau Madura dengan tingkat peredaran narkoba yang mengkhawatirkan.
Akhir-akhir ini, peredaran obat terlarang tersebut bukan hanya di wilayah daratan, akan tetapi juga hingga di kepulauan.
Selama kurun waktu November 2024 hingga Juni 2025, terdata sebanyak 36 perkara kasus narkoba dan psikotropika telah diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Sumenep dari total 102 kasus tindak pidana yang disidangkan di lembaga itu.
Total barang bukti yang disita berupa 174,827 gram narkotika jenis sabu, 46 butir pil logo Y, lalu, 34 buah bong atau alat isap narkoba dan sebanyak 26 unit telepon seluler.
"Oleh karena itu, saya mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk bahu-membahu dalam mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan nyaman. Salah satunya dengan membantu tugas-tugas aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas pelaku kejahatan, terutama narkotika yang merusak generasi masa depan bangsa," katanya.