Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai hingga kepala SMA/SMK wajib menjadi orang tua asuh bagi anak tidak mampu melalui program anak asuh untuk siswa putus sekolah yang digagas dinas setempat.
Aries di Surabaya, Senin, menuturkan program ini dilandaskan dari banyaknya anak yang masuk SMA/SMK tidak dapat melanjutkan pendidikan karena kendala biaya, kemudian siswa tidak masuk SMA/SMK negeri hasil seleksi PPDB serta memastikan anak-anak agar tidak putus sekolah.
"Maka, inisiasi dari Dinas Pendidikan Jatim agar semua pejabatnya, mulai kepala dinas, eselon 3, kepala bidang, kepala seksi, kepala cabang hingga kepala sekolah wajib menjadi orang tua asuh bagi siswa yang putus sekolah di berbagai daerah dan tempat (dinas)," kata Aries.
Aries berharap melalui investigasi yang dilakukan kepala cabang dinas misalnya, di daerah tempat ia bertugas ada anak putus sekolah dan berasal dari keluarga tidak mampu, bisa mengangkat anak tersebut menjadi anak asuh untuk di sekolahkan di tingkat SMA/SMK.
"Ini sudah berjalan dan kami kasih batas waktu untuk menjalankan program hingga awal Agustus," kata Aries.
Pria berkacamata ini mengungkapkan dalam menjalankan program tersebut, seluruh biaya pendidikan siswa akan ditanggung secara pribadi oleh masing-masing orang tua asuh.
Contohnya, Kepala Dinas Pendidikan Jatim wajib menyekolahkan 10 siswa asuhan. Kemudian sekretaris, kepala bidang dan Kepala UPT wajib menyekolahkan lima siswa asuhan.
Selanjutnya, kepala cabang dinas pendidikan harus memiliki dua siswa asuhan, dan terakhir kepala SMA/SMK harus memiliki satu siswa asuhan, serta guru yang mampu boleh ikut dalam gerakan ini.
"Program ini bertujuan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak jenjang SMA/SMK dan SLB," tuturnya.
Melalui program ini, Aries berharap siswa yang putus sekolah bisa menikmati bangku pendidikan di tahun ini. Menurutnya, bantuan menyekolahkan siswa di tingkat SMA/SMK ini menjadi bentuk tanggung jawab sosial pemangku kebijakan pendidikan kepada masyarakat.
Kadispendik Jatim-Kepala SMA/SMK jadi ortu asuh anak tidak mampu
Senin, 31 Juli 2023 14:45 WIB