Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2023 meniadakan atau tidak bisa melakukan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan bahwa keputusan itu merujuk pada Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan aturan tersebut maka mulai tahun ini rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ini perlu dipahami bersama bahwa ada rambu-rambu dalam pengusulan formasi CPNS maupun PPPK," ujar Sekda Wawan Setiawan kepada wartawan di Situbondo, Jatim, Senin.
Dia menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 itu menyebutkan bahwa daerah harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen komposisi-nya dari APBD.
Sedangkan belanja pegawai di Lingkungan Pemkab Situbondo, lanjut Wawan, secara keseluruhan komposisi-nya mencapai 31,79 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Dengan demikian, melihat dari komposisi yang sesuai dengan undang undang tersebut Pemkab Situbondo tidak memenuhi syarat untuk melakukan rekrutmen ASN.
"Hal ini harus menjadi dasar karena rekrutmen ASN itu nantinya juga berdampak pada pengeluaran keuangan daerah," ucap dia.
Sekda Wawan menyebutkan, ada tiga hal yang dilakukan Pemkab Situbondo setelah mengeluarkan keputusan tidak ada rekrutmen CPNS dan PPPK, yakni menyeimbangkan pendapatan untuk menurunkan komposisi 31,79 persen turun di bawah 30 persen dengan cara meningkatkan pendapatan, memperbarui data pegawai, dan menempatkan ASN secara proporsional.
"Kami akan memperbarui data pegawai yang sudah purna-tugas, pegawai yang diberhentikan, atau hal lain yang berakibat adanya pengurangan belanja pegawai, termasuk juga menempatkan mereka dengan menyesuaikan posisi unit kerja," ujar Sekda Wawan.