Malang Raya (ANTARA) - Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka terkait unjuk rasa yang berujung pada perusakan Kantor Arema FC pada Minggu (29/1).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa, menyebutkan tujuh orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda pada demonstrasi yang berakhir ricuh dan berujung pada perusakan tersebut.
"Pada Minggu (29/1), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di TKP sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka," kata Budi di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Buher, sapaan akrab Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut ialah AR (24), warga Kecamatan Dampit yang berperan membawa bom asap dan cat semprot dalam kaleng.
Selanjutnya, MF (24), juga warga Kecamatan Dampit, yang membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke arah Kantor Arema FC.
Kemudian, NM (21), warga Kecamatan Dampit, yang membawa bom asap dan pipa besi dan melakukan pemukulan kepada korban.
Ada pula tersangka AC (29), warga Kecamatan Dampit, yang juga memiliki peran memukul dan menendang korban, serta CA (22), warga Kecamatan Pakis yang ditengarai melakukan pelemparan batu ke arah Kantor Arema FC.
"Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," ucapnya.
Dua tersangka lainnya dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara; dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara; serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman dua tahun penjara.
"Tersangka MFK, usia 37 tahun, warga Dampit, memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk membagi tugas; dan juga FH (34), warga Kecamatan Pujon," kata Budi.
Sebagai informasi, unjuk rasa yang digagas kelompok Arek Malang Bersikap pada Minggu (29/1) pukul 11.30 WIB berakhir ricuh. Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan.
Massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga official store Arema FC hingga mengalami kerusakan cukup parah dan dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.
Budi menegaskan penetapan tujuh orang tersangka tersebut murni merupakan kasus pidana berupa perusakan dan penganiayaan, dan tidak terkait dengan Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
"Ini murni kasus pidana terhadap perusakan Kantor Arema FC tidak ada keterkaitan dengan insiden Kanjuruhan," tuturnya.
Unjuk rasa suporter ricuh, Polresta Malang Kota tetapkan tujuh tersangka
Selasa, 31 Januari 2023 18:40 WIB
Ini murni kasus pidana terhadap perusakan Kantor Arema FC tidak ada keterkaitan dengan insiden Kanjuruhan