Sampang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tahun 2021 mengajukan pinjaman senilai Rp204,5 miliar untuk pembangunan proyek infrastruktur jalan lintas selatan (JLS) sepanjang 7 km guna mempercepat akses transportasi dan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Menurut Kepala Bidang Anggaran dan Perbendaharaan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Sampang Laili Akmalia, pengajuan pinjaman tahun ini lebih besar dibanding 2020 yang hanya Rp13 miliar.
"Pinjaman diajukan kepada BUMN pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur untuk percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini," kata Laili, di Sampang, Senin.
Pinjaman dana dari perusahaan pembiayaan khusus infrastruktur tersebut dalam sudah dalam proses pencairan dan tinggal menunggu kelengkapan berkas, dan beberapa tahapan teknis lainnya.
Kabid Anggaran dan Bendahara pada BPPKAD Pemkab Sampang Laili Akmalia ini lebih lanjut menjelaskan, pinjaman terjadap perusahaan BUMN ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Pada tahun 2020 Pemkab Sampang juga telah melakukan pinjaman ke perusahaan tersebut sebesar Rp13 miliar, dari pengajuan awal Rp15,2 miliar, juga untuk kepentingan pembangunan di wilayah itu.
"Tahun 2021 usulan yang kami sampaikan sebesar Rp204,5 miliar dan disetujui seratus persen. Kalau tahun 2020 pengajuannya Rp15,2 miliar dan hanya disetujui Rp13 miliar," katanya.
Pengajuan pinjaman oleh Pemkab Sampang diseujui 100 persen, karena perusahaan itu menilai baik pola pelunasan dan pembayaran, berikut jaminan yang diajukan.
"Meski pinjamannya disetujui 100 persen, pola pencairannya bertahap. Tahun ini dicairkan 25 persen, baru 75 persen di tahun berikutnya," kata Laili, menjelaskan.
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) merupakan salah satu peruhaan negara dengan misi khusus di bawah Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang pembiayaan dan penyiapan proyek infrastruktur.
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 26 Februari 2009 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan PT SMI dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Pada tahun 2019 PT SMI juga telah mendapat izin perluasan sektor dari OJK melalui Surat OJK Nomor S-7/D.05/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Persetujuan Izin Penambahan Obyek Pembiayaan Infrastruktur yang meliputi infrastruktur sumber daya air dan irigasi, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur informatika, infrastruktur energi terbarukan, infrastruktur konservasi energi, infrastruktur sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian, dan infrastruktur perumahan rakyat.
Dengan semakin luasnya sektor yang dapat dibiayai, PT SMI dapat semakin menyediakan solusi inovatif bagi pembangunan Indonesia yang turut mendorong pengentasan kemiskinan, ketersediaan akses kebersihan atau sanitasi, kesehatan, Pendidikan serta teknologi, dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) lainnya di Indonesia.