Madura Raya (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur menangkap pelaku perusakan fasilitas umum di Alun-Akun Trunojoyo setempat saat unjuk rasa menuntut pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 28 Oktober 2025.

"Ada tiga orang yang telah kami tangkap dalam kasus perusakan fasilitas umum tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo di Sampang, Rabu.

Ia menjelaskan, ketiga orang tersebut ditangkap petugas berdasarkan rekaman kamera warga yang marak beredar di berbagai platform media sosial.

Penyidik juga melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan dari sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.

"Identitas para pelaku nanti setelah semua bukti pendukung lengkap, karena saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Eko mengatakan, penanganan kasus perusakan fasilitas umum di Alun-Alun Trunojoyo Sampang itu dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sejumlah fasilitas umum yang rusak saat unjuk rasa pada 28 Oktober 2025 di antaranya, pagar keliling patung karapan sapi, lampu sorot dan jaringan, 1 kursi taman, pohon patah dan pohon perdu.

Bupati Sampang Slamet Junaidi meminta, semua pelaku perusahaan ditangkap, karena itu merupakan tindak pidana.

"Unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi silahkan, karena itu memang bagian dari aspirasi masyarakat. Tapi kalau merusak, itu jelas kriminal, dan oleh karena itu, maka semua pelaku harus diproses hukum hingga tuntas," katanya.



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026