Sampang (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Sampang, Jawa Timur menangkap pelaku penyebaran video asusila di media sosial karena telah meresahkan warga.
"Aksi tidak layak tersebut terjadi di salah satu rumah makan di Kecamatan Tambelangan, Sampang dan pemeran dan penyebar video tidak senonoh tersebut merupakan warga setempat," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo di Sampang, Senin.
Ia menjelaskan, aksi dalam video itu terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu ruangan Rumah Makan, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan.
Pelaku sebanyak dua orang. Video tersebut kemudian beredar dan viral di media sosial.
Menurut Eko, dua remaja yang terekam dalam video masing-masing berinisial FA (16), laki-laki, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, dan ND (15), perempuan, warga Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Ia menuturkan, peristiwa bermula saat FA dan ND makan bersama di salah satu ruangan rumah makan. Setelah itu, FA mengajak ND melakukan perbuatan asusila yang direkam menggunakan telepon genggam milik ND.
"Selanjutnya, pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, FA meminta bertukar telepon genggam dengan ND dengan alasan akan memindahkan video. Namun sekitar pukul 10.00 WIB, FA justru mengunggah video tersebut ke aplikasi media sosial Tiktok menggunakan akun milik ND hingga akhirnya menyebar luas dan viral," katanya.
Sejumlah barang bukti, berupa satu setel pakaian milik masing-masing remaja disita petugas, termasuk, dua unit telepon genggam.
"Petugas juga menangkap FA untuk proses hukum lebih lanjut dengan mengedepankan perlindungan anak karena masih di bawah umur,” katanya.
Pewarta: Abd AzizUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026