Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang pertama kali di Jatim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD dan Pemerintah Kota Madiun.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam keterangan tertulis di Sidoarjo, Rabu, mengatakan Pemerintah Kota Madiun menjadi pemerintah daerah pertama yang menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2020 Unaudited kepada BPK pada tanggal 12 Januari 2021 lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Madiun TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya di sela penyerahan LHP atas LKPD TA 2020 kepada Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra dan Wali Kota Madiun H. Maidi di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan.
Dengan opini ini, kata dia, Pemerintah Kota Madiun mempertahankan raihan opini WTP selama empat tahun berturut-turut, yaitu pada TA 2017, TA 2018, TA 2019, dan TA 2020.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kota Madiun TA 2020, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Madiun.
Permasalahan tersebut di antaranya, penatausahaan penerimaan hibah langsung dari program Corporate Social Responsibility (CSR) dan bantuan penanganan COVID-19 belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
"Kemudian, pembayaran atas pelaksanaan kegiatan layanan akses internet, intranet dan komunikasi intrapemda pada Dinas Komunikasi dan Informatika tidak sesuai dengan layanan yang diterima," ujarnya.
Selain itu, kata dia, kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan lima paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan pembangunan saluran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
"Penatausahaan persediaan pada enam organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Madiun tidak tertib, penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Madiun belum dilaksanakan secara memadai," ujarnya.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, lanjut dia, BPK telah meminta tanggapan kepada Pemerintah Kota Madiun atas konsep hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Madiun.
Dengan demikian, kata dia, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kota Madiun sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun, terutama terkait dengan penganggaran.
"Meski memperoleh opini WTP, kami minta Pemerintah Kota Madiun tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," katanya.
Ia menambahkan, pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
"Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima," ujarnya.