Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Jawa Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin dalam keterangan yang disampaikan kepada media di Pamekasan Senin malam menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pimpinan DPRD Pamekasan Ali Maskur dan Bupati Pamekasan Kholilurrahman di Kantor BPK Jawa Timur, Senin.
"Semoga ini menjadi motivasi bagi kami semua di Pemkab Pamekasan untuk terus meningkatkan kualitas kerja, menyukseskan program-program pembangunan, dan mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik menuju Pamekasan yang maju," kata Kholilurrahman.
Selain menyerahkan LHP LKPD kepada Pemkab Pamekasan BPK Perwakilan Jawa Timur juga menyerahkan kepada Pemkab Lamongan dengan opini yang sama yakni WTP dengan penekanan pada satu hal.
Perolehan opini WTP yang diraih Pemkab Pamekasan kali ini merupakan yang kesebelas secara berturut-turut.
Menurut Yuan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap Pemerintah Kabupaten Pamekasan, sambung dia, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
Permasalahan tersebut di antaranya, terdapat kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah, lalu terdapat kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan dan pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum memadai.
Berikutnya juga ditemukan adanya penganggaran pendapatan bagi hasil tidak mengacu pada ketentuan serta pengendalian anggaran belanja belum memadai.
"Terakhir yang juga menjadi catatan BPK adalah tentang pengelolaan aset tetap yang belum tertib," katanya.
Sebelum LHP atas LKPD Tahun 2024 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada kedua pemerintah daerah, baik Pemkab Pamekasan ataupun Pemkab Lamongan atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra lebih lanjut berharap, LKPD yang telah diperiksa oleh BPK dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.
"Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP," katanya.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP.
Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima.