Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur sepakat untuk tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena ekonomi masyarakat dalam kondisi sulit.
"Keputusan ini kami ambil setelah kami memperhatikan perkembangan yang terjadi di sejumlah daerah akibat kebijakan menaikkan tarif pajak," kata Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur di Pamekasan, Senin.
Ia menjelaskan, tarif PBB di Pamekasan saat ini 0,3 persen dan angka ini menjadi tarif PBB terendah se-Jawa Timur yang rata-rata antara 3 hingga 5 persen.
Karena itu, Ali, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut andil menyukseskan program pembangunan Pemkab Pamekasan.
Salah satu cara partisipasi masyarakat menurut Ali Masykur, adalah dengan taat membayar pajak. Baik itu pajak usaha maupun PBB.
"Saat ini banyak sektor usaha bermunculan di Kabupaten Pamekasan. Tentu, hal itu harus juga didasari dengan kesadaran membayar pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah," katanya.
Selain pajak di sektor usaha, Ketua DPRD Pamekasan ini juga mengajak masyarakat untuk taat membayar PBB.
"Mari kita bersama-sama meningkatkan kesadaran membayar pajak demi kemajuan Pamekasan," ujar Ali Masykur.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman membenarkan kebijakan itu.
Ia mengatakan, saat ini kondisi ekonomi masyarakat sangat memprihatinkan, sehingga kebijakan menaikkan pajak perlu ditunda.
"Dampaknya memang pada pendapatan asli daerah (PAD). Tapi pertimbangan atas kondisi ekonomi masyarakat merupakan hal penting. Karena itu, kami memilih untuk tidak menaikkan pajak," katanya.
