Madura Raya (ANTARA) - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan pendampingan kepada pedagang kali lima (PKL) yang menjadi korban penertiban petugas, dan menyuarakan aspirasi para pedagang itu dengan menggelar aksi damai ke DPRD setempat, Jumat.
"Badan Eksekutif Mahasiswa memandang perlu untuk mendampingi para PKL ini, karena penertiban yang dilakukan Pemkab Pamekasan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab," kata juru bicara Aliansi BEM Pamekasan Mahrus Saleh.
Pemkab Pamekasan, kata dia, hanya melakukan penertiban pada PKL yang berjualan di area Monumen Arek Lancor, Pamekasan, dan tidak menyediakan tempat yang layak bagi PKL yang ditertibkan itu, yakni di area Food Colony di Jalan Kesehatan Pamekasan.
Selain itu, kata Mahrus, Pemkab Pamekasan juga terkesan tebang pilih dalam melakukan penertiban.
"Padahal banyak PKL lain yang berjualan di kota ini, tapi mereka tidak direlokasi. Karena itu, kami melakukan pendampingan kepada para PKL yang berjualan di Arek Lancor ini untuk menyuarakan aspirasinya ke DPRD Pamekasan," katanya.
Aksi damai mahasiswa dan PKL itu berangkat dari area Monumen Arek Lancor. Mereka berjalan kaki menuju kantor DPRD di Jalan Kabupaten yang berjarak sekitar 1 kilometer.
Pengunjuk rasa ini membawa berbagai jenis poster dan spanduk yang berisi tuntutan mereka. Di antaranya meminta Pemkab Pamekasan bersikap adil kepada PKL.
Aksi sempat diwarnai pembakaran ban bekas dan gerobak PKL yang berjualan di area Monumen Arek Lancor.
Sempat terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan petugas yang mengamankan aksi itu, namun tidak berlangsung lama berkat pendekatan persuasif yang dilakukan Polres Pamekasan.
Di kantor wakil rakyat ini, pengunjuk rasa ditemui oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muttaqin dan Kepala Dinas Perhubungan Ajib Abdullah.
"Aspirasi yang bapak-ibu sampaikan akan kami perhatikan dan lokasi relokasi tentu akan kami perbaiki," katanya.
Dalam kesempatan itu, Muttaqin juga menjelaskan pelarangan pada PKL berjualan di area Monumen Arek Lancor itu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2009.
Pada Perbup yang ditanda tangani oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman pada 8 Desember 2009 dan diundangkan pada 14 Desember 2009, disebutkan bahwa Arek Lancor bukan kawasan tempat berusaha PKL.
"Jadi, ketentuan ini yang mendasari petugas, dalam hal ini Satpol-PP Pemkab Pamekasan melakukan penertiban bagi PKL yang berjualan di sekitar area Monumen Arek Lancor, Pamekasan," katanya.
Aksi gabungan dari Aliansi BEM se-Pamekasan bersama PKL Arek Lancor selanjutnya bubar. Namun, pada Jumat sore, kericuhan kembali terjadi, karena banyak PKL yang membawa kembali rombong dagangan mereka ke Arek Lancor dan ditertibkan oleh Satpol-PP Pamekasan.
"Tolong hargai aturan yang berlaku. Pemkab Pamekasan sudah menyediakan lokasi khusus di Food Colony dan lokasi itu kita perbaiki sesuai dengan keinginan bapak-ibu," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Faisol yang datang ke lokasi menangkan kericuhan antara PKL dan petugas Satpol-PP itu.*