Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Bambang Waluyo meminta pasien peserta operasi katarak dari Bojonegoro, Tuban dan Nganjuk, memperhatikan hal-hal yang diperbolehkan juga dilarang untuk penanganan setelah menjalani operasi katarak.
"Setelah operasi katarak berjalan dengan baik, kemudian tidak "diopeni" (ditangani) dengan baik, kami khawatir hasilnya tidak baik," kata dia di Bojonegoro, Sabtu.
Ia didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Noorahmat hadir mewakili Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam kegiatan bakti sosial operasi katarak gratis yang digelar Ikatan Adhyaksa Darmakarina Pusat, Jawa Timur dan Bojonegoro.
"Kami mohon pihak rumah sakit (RS) ikut membantu pasien dalam penanganan pemulihan selanjutnya," katanya menegaskan.
Dengan demikian, menurut dia, pasien setelah menjadi operasi katarak harus memperhatikan berbagai persyaratan yang diperbolehkan juga dilarang, agar hasil operasi bisa berhasil dengan baik.
Dari surat edaran yang diterima pasien setelah menjalani operasi katarak antara lain, tidak diperbolehkan matanya kena air selama 10 hari, dan penutup mata tidak boleh dibuka sampai operasi keesokkan harinya.
Menurut dia, kejagung selama ini tidak hanya menangkap, kemudian memenjarakan orang, tetapi juga melakukan berbagai kegiatan bakti sosial, mulai operasi katarak, operasi hernia, sunatan masal, juga kegiatan sosial lainnya.
"Jaksa Agung (Muhammad Prasetyo) sebenarnya berkeinginan hadir di Bojonegoro, tetapi setelah membuka bakti sosial di Kejati Jatim, karena ada kepentingan mendesak yang tidak bisa diwakilkan kemudian berangkat ke Denpasar, Bali," kata dia menjelaskan.
Sesuai laporan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Muhadji, bahwa kegiatan bakti sosial operasi katarak program Kejagung itu diikuti sebanyak 142 orang, dengan rincian dari Bojonegoro 115 orang, Tuban 10 orang dan Nganjuk 17 orang.
"Pasien yang lolos menjalani seleksi operasi sebanyak 142 orang. Tapi kemungkinan jumlah peserta operasi katarak bisa bertambah," ucapnya.
Ia menambahkan pelaksanaan operasi katarak di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, yang ditangani empat dokter spesialis mata dengan memanfaatkan alat cangih.
"Pasien setelah menjalani operasi tidak harus diperban. Tadi ada seorang pasien yang semula tidak bisa melihat langsung bisa melihat," ucapnya.
Pejabat Bupati Bojonegoro Supriyanto mengatakan penyakit katarak merupakan penyakit yang berbahaya kalau tidak ditangani dengan cepat.
"Penyakit katarak kalau tidak ditangani dengan cepat bisa mengakibatkan kebutaan," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan bakti sosial itu jajaran pemerintah kabupaten (pemkab), Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, juga mantan Bupati Bojonegoro Suyoto. (*)
Video Oleh Slamet Agus Sudarmojo
Kejagung Minta Pasien Operasi Katarak Perhatikan Penanganan Setelah Operasi (Video )
Sabtu, 24 Maret 2018 17:29 WIB
Setelah operasi katarak berjalan dengan baik, kemudian tidak "diopeni" (ditangani) dengan baik, kami khawatir hasilnya tidak baik.