Bojonegoro (Antara Jatim) - Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berjanji mengembalikan uang kembalian dana bimbingan teknis (bimtek) DPRD 2013, yang masih kurang Rp424,738 juta kepada pemkab setempat, pekan depan. Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sigit Kusharijanto, Jumat mengatakan dana bimtek DPRD 2013 sebesar Rp424,738 juta tersebut merupakan kekurangan uang kembalian yang dibawa 14 anggota DPRD, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sesuai pendekatan yang kami lakukan sebanyak 14 anggota DPRD tersebut akan mengembalikan uang kembalian dana bimtek DPRD pekan depan," katanya, menegaskan. Sesuai LHP BPK, katanya, semula sebanyak 49 anggota DPRD wajib mengembalikan dana bimtek DPRD 2013 sebesar Rp 1,8 milliar, dengan alasan pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan. Dari data yang ada, anggota DPRD tersebut mengembalikan dana bimtek beberapa kali, sejak Mei dengan jumlah mencapai Rp1,350 miliar lebih, sehingga yang belum dikembalikan sebanyak Rp424,738 juta. Ia menyebutkan almarhum mantan Ketua DPRD H.M Thalhah almarhum belum mengembalikan dana bimtek DPRD sebesar Rp237,490 juta. Lainnya, Kencono Mahardiko Rp9 juta, Agus Sugianto Rp6,5 juta, Sumaji Rp9,050 juta, Pardi Rp10,9 juta, Indria Rahmawati Rp15juta, Wartono Rp10,9 juta, Sri Andani Rp25,050 juta, Tri Kasih Rp12 juta, Farida Aryani Rp? 8,544 juta. Semetara itu, lanjutnya, Radi Amir Rp14,1 juta, Mugi Waluyo Rp3,9 juta, Veri Djanjang M Rp15,9 juta, Kartono Rp 10,004 juta. "Uang kembalian dana bimtek DPRD masuk kas daerah," jelasnya. Dalam kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2013 sebesar Rp8,7 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menetapkan tiga tersangka yaitu Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri. Selain itu, kejari juga menetapkan sebagai tersangka dan menahan Sekretaris DPRD Agus Misnanto dan ketua sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bachtiar. Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Daniel Pananangan, sesuai perhitungan Inspektur Pengawasaan Daerah (Irwasda), dalam kasus korupsi dana bimtek dan sosilalisasi perundang-undangan DPRD 2013, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar. (*)
Berita Terkait

Kejari Bojonegoro gelar pasar murah untuk tekan harga bahan pokok
18 Maret 2025 11:58

Kejagung Minta Pasien Operasi Katarak Perhatikan Penanganan Setelah Operasi (Video )
24 Maret 2018 17:29

Dukung Penagihan Piutang, BBS-Kejari Bojonegoro Tanda Tangani Nota Kesepahaman
15 November 2017 14:47

Pemkab Bojonegoro Libatkan Kejari Tangani Aset Daerah
28 Januari 2016 22:23

Kejari Bojonegoro Akan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi
14 Agustus 2014 18:59

Kejari Bojonegoro Panggil Pimpinan DPRD Terkait Korupsi
14 Agustus 2014 14:30

Kejari Bojonegoro Tetapkan Sekretaris DPRD Tersangka Korupsi
21 Juli 2014 15:17

LSM Bojonegoro Demo Tuntut Kejari Tetapkan Tersangka
25 Juni 2014 12:25