Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melibatkan Kejaksaan Negeri di bidang pendampingan hukum tata negara, juga hukum perdata dalam menangani aset daerah berupa tanah, yang dipermasalahkan masyarakat.
"Kejari akan mendampingi pemkab dalam menangani permasalahan aset daerah berupa tanah di sejumlah lokasi, yang dipermasalahkan masyarakat," kata Bupati Bojonegoro Suyoto, di Bojonegoro, Kamis.
Ia menyebutkan aset daerah berupa tanah yang dipermasalahan masyarakat, antara lain, tanah Kantor Kecamatan Baureno, tanah Puskesmas Kecamatan Kanor, juga tanah di sejumlah lokasi yang masuk aset daerah.
"Kejari akan mendampingi pemkab, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, sampai tindakkan hukum," ucapnya, usai menandatangani nota kesepahaman langsung dengan Kepala Kejari Heru Chareuddin.
Namun, menurut dia, pendampingan ini tidak berlaku untuk hukum pidana dan pidana khusus, karena dalam hal itu posisi kejari sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Tidak hanya itu, lanjut dia, kejari juga akan membantu percepatan pembangunan di Bojonegoro, terkait berbagai kebijakan dalam mengambil keputusan yang harus dilakukan pemkab terkait permasalahan hukum.
"Kami memiliki tim pendampingan percepatan pembangunan (P3)," kata Kepala Kejari Heru Chareuddin, menegaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan tim P3 itu akan melakukan pendampingan terkait pengambilan keputusan atau kebijakan yang berhubungan dengan pembangungan. Hal itu, untuk menghindari dari masalah hukum di kemudian hari.
"Kami akan memberikan pendampingan untuk memberikan pertimbangan terkait keputusan atau kebijakan yang diambil melanggar hukum atau tidak," paparnya.
Dengan adanya penampingan, menurut dia, pejabat pemkab tidak perlu ragu atau takut dalam mengambil keputusan.
"Kejari adalah pengacara negara, sehingga siap mendampingi pemkab dalam menangani aset daerah berupa tanah," ucapnya, menegaskan. (*)