Bojonegoro (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Jawa Timur memusnahkan 8,3 juta batang rokok ilegal dari hasil penindakan pada periode Agustus sampai Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Tuban.
"Barang hasil penindakan berjumlah 8.360.348 batang rokok ilegal, seluruhnya merupakan 100 persen sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai," kata Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu.
Iwan menjelaskan, dari 8,3 juta batang rokok ilegal tersebut diperkirakan nilai barang mencapai Rp12,4 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebanyak Rp6,2 miliar.
Ia menambahkan, hampir keseluruhan penindakan rokok ilegal tersebut melintasi wilayah Kabupaten Bojonegoro karena produksi dan peredarannya berada di luar wilayah tersebut.
"Sehingga dari aspek pengawasan bidang cukai cukup berisiko menjadi daerah perlintasan pengangkutan atau distribusi BKCHT ilegal dari daerah produksi menuju daerah pemasaran," jelasnya.
Menurut Iwan, Bea Cukai Bojonegoro menangani pelayanan dan melaksanakan penindakan di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban yang secara geografis dan topografis berupa dataran rendah, perbukitan, pantai dan hutan.
Terdapat variasi jalur perlintasan transportasi darat, baik jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan mengarah Tol Trans Jawa dan juga berbagai rute alternatif maupun kombinasi.
"Diperlukan kerja sama semua pihak untuk memutus rantai distribusi barang kena cukai ilegal, melalui pemusnahan ini sekaligus upaya menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Sementara itu Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Djoko Lukito mengatakan bahwa pemda berupaya membantu memberantas peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi hingga razia.
Serta memberikan himbauan kepada para penjual agar tidak memperdagangkan rokok tanpa pita cukai dan jika menemukan adanya rokok ilegal supaya berkomunikasi dengan aparat penegak hukum baik TNI maupun Polri.
"Masyarakat harus mematuhi ketentuan yang ada terkait cukai rokok karena dampak positif dari bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Bea Cukai Bojonegoro musnahkan 8,3 juta batang rokok ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 12:36 WIB
Bea Cukai Bojonegoro, Jawa Timur musnahkan 8,3 juta batang rokok ilegal di halaman kantor sempat di jalan Ahmad Yani Bojonegoro, Rabu (10/12/2025) (ANTARA / M. Yazid)
