Bojonegoro (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupaya memberantas rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro dengan mengadakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Kepala Satpol PP Jawa Timur M. Hadi Wawan Guntoro menjelaskan kegiatan sengaja melibatkan elemen masyarakat agar dapat menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka memberantas rokok ilegal.
"Agar masyarakat tahu memberantas rokok ilegal di Bojonegoro ini menjadi tanggung jawab bersama," ujarnya disela membuka sosialisasi di Bojonegoro, Selasa.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea cukai Jatim 1 Nangkok Pasaribu menyampaikan tugas dan fungsi bea cukai dalam memungut penerimaan negara, seperti halnya cukai rokok.
Pasalnya, kata dia, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang konsumsinya dibatasi dan memiliki efek negatif.
"Perlu diberi beban lebih untuk barang-barang yang memiliki efek negatif, tujuan utama penerapan pajak untuk rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat," tuturnya.