Madura Raya (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menyita sebanyak 35.642.464 batang rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Jumlah ini berdasarkan hasil operasi yang kami lakukan sejak Januari hingga pekan kedua Desember 2024," kata Kepala Bea Cukai Madura M. Syahirul Alim di Pamekasan, Selasa.
Selain menyita rokok ilegal, Bea Cukai Madura juga menyita sebanyak 58,6 liter barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MME) yang juga tidak dilekati pita cukai.
Menurut ia, nilai dua jenis barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai ditaksir itu mencapai Rp49.102.147.920.
"Estimasi nilai kerugian negara atas barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp32 miliar lebih," katanya.
Alim menjelaskan dua jenis barang tidak bercukai itu juga merupakan hasil operasi gabungan dengan empat pemerintah daerah di Pulau Madura, yakni Pemkab Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
"Operasi gabungan yang dilakukan dengan Pemkab Sumenep berhasil menyita sebanyak 127.048 batang rokok ilegal. Kalau dengan Pemkab Pamekasan sebanyak 114.080 batang," katanya.
Hasil operasi gabungan yang dilakukan dengan Pemkab Sampang berhasil menyita sebanyak 846.780 batang rokok ilegal, sedangkan dengan Pemkab Bangkalan sebanyak 1.809.180 batang.
"Jadi, dari empat kabupaten yang bekerja sama, yang paling banyak adalah di Kabupaten Bangkalan," katanya.
Mengenai banyaknya temuan peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut, Alim menambahkan Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat.
"Insan pers dan media massa kami harapkan bisa berperan aktif membantu menyosialisasikan hal ini sehingga masyarakat memiliki pemahaman bahwa rokok yang beredar di masyarakat dan tidak dilekati pita cukai merupakan tindakan melanggar hukum," katanya.