Madura Raya (ANTARA) - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Sampang, Jawa Timur menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil truk milik perusahaan jasa pengiriman.
"Ada sebanyak 77 paket rokok ilegal yang saat ini kami sita di Mapolres Sampang berikut truk yang mengangkut rokok ilegal tersebut," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo di Sampang, Selasa.
Ia menjelaskan, temuan adanya pengiriman rokok ilegal oleh petugas itu, saat truk melintas di Jalan Raya Torjun sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat 15 Agustus 2025.
Menurut Eko, pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran rokok tanpa cukai melintas di wilayah hukum Polres Sampang. Barang tersebut hendak dikirim ke luar Madura.
"Kami menerima informasi kemudian melakukan pemeriksaan dan menghentikan kendaraan truk tersebut di Torjun," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti rokok ilegal tersebut dilimpahkan ke kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura di Pamekasan.
Pelanggar yang membawa rokok ilegal dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Kasus pengiriman rokok ilegal ini selanjutnya akan kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Madura yang berkantor di Pamekasan, berikut barang bukti rokok dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut," katanya.
Polres Sampang gagalkan pengiriman rokok ilegal
Selasa, 26 Agustus 2025 15:25 WIB
Petugas dari kepolisian Polres Sampang menunjukkan barang bukti rokok ilegal hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan institusi itu. (ANTARA/ HO-Polres Sampang)
