Madura Raya (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pengusaha rokok lokal di wilayah itu, agar mereka bisa menjalankan usaha sesuai ketentuan dan menghentikan penjualan rokok ilegal.   

"Langkah ini kami lakukan, karena kami ingin perusahaan tetap berjalan, akan tetapi juga harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Fungsional Bea Cukai Madura (BCM) Megatruh Yoga Brata di Pamekasan, Kamis. 

Ia menjelaskan, awalnya, di Madura banyak perusahaan rokok lokal yang mendistribusikan rokok secara ilegal, yakni tidak dilekati pita cukai.

Akan tetapi, berkat upaya serius Kantor Bea Cukai yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten, kini jumlah perusahaan rokok lokal yang sudah legal semakin banyak. 

"Di Pamekasan saja, saat ini sudah ada 130-an perusahaan rokok lokal yang beroperasi secara legal," katanya.

Jumlah ini, sambung dia, hampir sama dengan jumlah perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Sumenep yang juga mencapai ratusan perusahaan.

"Yang sedikit di Sampang yakni hanya 15 perusahaan, kemudian di Bangkalan sebanyak tujuh perusahaan,” katanya. 

Ia menuturkan, ada beberapa pola pendekatan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Madura kepada pemilik perusahaan.

Pertama, dengan menggencarkan sosialisasi berupa ketentuan perundang-undangan.

"Kedua, kami menyediakan tim teknis untuk membantu mereka mengurus izin usaha rokok yang mereka kelola," katanya.

Ketiga, bagi pengusaha yang diketahui melanggar ketentuan, seperti menjual rokok yang tidak dilekati pita, maka Bea Cukai Madura menyelesaikan kasus itu dengan dua pola, yakni dengan tebusan, atau hukuman penjara.

"Dengan pola pendekatan seperti ini, maka kini banyak perusahaan rokok di Madura ini yang sudah menjalankan usahanya secara resmi," katanya.



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026