Madura Raya (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 20 juta batang lebih rokok ilegal, yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan institusi itu.
"Barang yang kami dimusnahkan merupakan hasil penindakan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juli 2025," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1 Untung Basuki yang memimpin pemusnahan itu di kantornya, Rabu.
Ia menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Selain rokok ilegal, pemusnahan juga pada barang sitaan berupa minuman yang mengandung etil alkohol.
"Perinciannya, rokok ilegal yang kita musnahkan ini sebanyak 20.111.194 batang, sedangkan MMEA ilegal sebanyak 186 liter," katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan MMEA dengan cara dituang di tempat pembakaran.
Untung pun menjelaskan, pemusnahan hasil penindakan ini mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta Pasal 53 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp29.526.668.935,00 dan mencegah potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp19.575.589.843,00," katanya.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Bea Cukai Madura musnahkan 20 juta batang rokok ilegal
Rabu, 6 Agustus 2025 22:45 WIB
Pemusnahan rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Madura (ANTARA/ HO-Bea Cukai Madura)
