Pamekasan (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menemukan sebanyak 121 unit mesin linting rokok beroperasi secara ilegal.
"Temuan ini berdasarkan hasil operasi dan survei lapangan yang kami lakukan selama ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Kabupaten Pamekasan, Khoirul Qomar kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan temuan mesin linting rokok yang beroperasi secara ilegal kali ini lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
Menurut dia, pada 2024, pihaknya menemukan sebanyak 50 unit mesin linting rokok yang beroperasi secara ilegal.
"Jadi ada peningkatan yang cukup tinggi dibanding tahun sebelumnya, yakni dari 50 unit pada 2024, pada Januari hingga Agustus 2025 ini malah ditemukan sebanyak 121 unit," katanya.
Ia menjelaskan mesin linting rokok itu masuk kategori ilegal karena tidak memenuhi syarat operasional dan tidak mengantongi sertifikat mesin linting rokok.
"Terkait temuan ini, kami telah meminta para pemilik mesin tersebut untuk menyelesaikan persyaratan operasi yang telah ditentukan dan mengurus sertifikat mesin produksi," katanya.
Selain menemukan ratusan mesin linting rokok yang beroperasi secara ilegal, tim Disperindag Pamekasan juga menemukan adanya perusahaan rokok yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPBKC).
"Padahal, aturannya, Perusahaan Rokok tidak boleh memproduksi apapun, jika hal itu belum terpenuhi,” katanya.
Terkait temuan adanya perusahaan rokok yang belum mengantongi NPBKC itu, Disperindag Pamekasan langsung memberikan sanksi teguran dan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Madura.
