Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memfasilitasi dua perusahaan rokok di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
"Ini sesuai dengan kapasitas tampung yang tersedia di SIHT Pamekasan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto di Pamekasan, Minggu.
SIHT merupakan kawasan khusus yang dibangun Pemkab Pamekasan untuk menampung perusahaan rokok yang belum memiliki lahan area produksi sesuai dengan ketentuan.
Peluncuran pembangunan SIHT ini dilakukan Pemkab Pamekasan pada 21 Desember 2021 yang ditandai dengan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2148/wbc.11/2001 tentang Penetapan Izin Usaha Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Pamekasan dengan dana awal sebesar Rp7,5 miliar lebih dari total kebutuhan sebesar Rp13 miliar lebih.
Anggaran untuk pembangunan KIHT yang terletak di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan di lahan seluar 2,5 hektare itu dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Pamekasan kala itu.
Dalam perkembangannya, KIHT berubah menjadi SIHT sesuai dengan ketentuan perubahan nama dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"Tapi perubahan nama dari KIHT ke SIHT ini tidak mengubah fungsi atau peruntuhan," kata Basri.
Kepala Disperindag Basri Yulianto menuturkan, perusahaan rokok lokal Pamekasan yang mendaftar menempati SIHT itu sebanyak enam perusahaan.
"Tapi karena daya tampung yang tersedia hingga saat ini hanya untuk dua perusahaan rokok, maka hanya dua perusahaan yang kami fasilitasi," katanya.
Ia menjelaskan, Pemkab Pamekasan saat ini masih mengajukan anggaran tambahan kepada pemerintah pusat untuk menambah ruangan, sehingga perusahaan yang menempati kawasan itu bisa lebih banyak.
Pemkab Pamekasan fasilitasi dua perusahaan rokok di SIHT
Minggu, 20 April 2025 16:30 WIB

Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. ANTARA/HO-Pemkab Pamekasan