Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menampung sebanyak 12 perusahaan rokok di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang dibangun pemerintah di wilayah itu.
"Ini sesuai dengan jumlah kapasitas tampung atau gedung produksi yang tersedia di SIHT Sumenep," kata Asesor Manajemen Mutu Ahli Muda Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Ahmad Baidawi di Sumenep, Selasa.
Ia menjelaskan, sebenarnya perusahaan rokok lokal yang mengajukan permohonan untuk bisa memproduksi rokok di SIHT itu sebanyak 20 perusahaan.
"Akan tetapi, karena jumlah gedung yang tersedia di SIHT itu terbatas, yakni hanya 12 unit, maka yang bisa kami tampung hanya 12 perusahaan," katanya.
SIHT yang dibangun Pemkab Sumenep ini terletak di Guluk-Guluk, Sumenep.
Sentra ini dibangun agar bisa menjadi "rumah bersama" bagi para pelaku industri rokok skala rumahan atau kecil agar dapat mengembangkan usaha mereka, meningkatkan kesejahteraan, dan sekaligus menjadi instrumen pembinaan industri yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal.
"SIHT ini dibangun dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima Pemkab Sumenep setiap tahun dari pemerintah pusat," kata Baidawi.
SIHT yang terletak di Desa Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep yang sebelumnya diberi nama KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) ini dibangun di tanah negara seluas 1,8 hektare pada 2021 dengan anggaran Rp14 miliar lebih.
"Melalui keberadaan SIHT ini, pemerintah menginginkan agar peredaran rokok ilegal di Sumenep bisa ditekan," kata Ahmad Baidawi.
Kabupaten Sumenep tercatat sebagai kabupaten kedua di Pulau Madura yang memiliki banyak perusahaan rokok lokal setelah Kabupaten Pamekasan.
Menurut data pemkab setempat, hingga awal 2025 jumlah perusahaan rokok lokal berizin di kabupaten ini sebanyak 167 perusahaan, bertambah dari tahun 2024 yang terdata sebanyak 117 perusahaan.
"Yang kami tampung di SIHT ini adalah perusahaan yang tidak memiliki lahan produksi sesuai ketentuan batas minimal yang ditetapkan, yakni memiliki luas bangunan minimal 200 meter persegi," kata Ahmad Baidawi menjelaskan.
