Madura Raya (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membantu mengurus izin para pelaku usaha tembakau di wilayah itu dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan Basri Yulianto mengatakan, selain untuk membantu pelaku usaha, program itu juga untuk mendorong para pelaku industri hasil tembakau (IHT) di Pamekasan berusaha melalui jalur resmi.
"Jadi, dengan membantu mereka diharapkan pelaku industri hasil tembakau ini tidak lagi memproduksi rokok yang tidak dilekati pita cukai," katanya di Pamekasan, Sabtu.
Ia menjelaskan, jumlah jumlah IHT yang telah memiliki NIB saat ini sebanyak 519 perusahaan, tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Selain memfasilitasi pembuatan NIB bagi para pelaku industri hasil tembakau, pemkab juga terus memberikan pendampingan bagi agar para pelaku usaha tidak memasarkan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Dengan cara seperti ini kami yakin produsen rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang memang banyak beredar di Pamekasan ini lambat laun akan berakhir," katanya.
Berdasarkan data Kantor Bea Cukai Madura, peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai di Pulau Madura itu, memang sangat banyak.
Sepanjang tahun 2024 institusi ini telah menyita sebanyak 35.643.464 batang rokok ilegal.
Sedangkan sejak Januari hingga pertengahan Juni 2025 ini, Bea Cukai Madura telah menyita sebanyak 22.242.344 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal yang disita ini merupakan hasil penindakan petugas di empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.