Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memberikan sanksi kepada salah satu perusahaan rokok yang diketahui melanggar ketentuan tata niaga tembakau pada musim panen tembakau tahun ini.
"Bentuk pelanggaran yang kami temukan adalah pengambilan sampel tembakau yang melebihi ketentuan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan Ahmad Basri Yulianto di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan dan pedagang tembakau maksimal 1 kilogram.
Menurut Basri, saat tim Pemkab Pamekasan melakukan sidak ke sejumlah pabrikan yang melakukan pembelian tembakau ditemukan ada perusahaan yang mengambil sampel tembakau rajang lebih dari 1 kilogram.
"Karena itu, kami langsung memberikan sanksi kepada pemilik pabrikan tersebut, yakni berupa teguran," katanya.
Kepala Disperindag Basri Yulianto mengatakan, aturan pengambilan sampel tembakau tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Dalam perda itu disebutkan bahwa pengambilan sampel tembakau milik petani tidak boleh lebih dari 1 kilogram.
"Saat ini ada sebanyak 47 gudang atau pabrikan lokal tembakau yang melakukan pembelian tembakau di Pamekasan," katanya.
Dari jumlah sebanyak 1 perusahaan yang ditemukan melakukan dugaan pelanggaran tata niaga tembakau dan diberi sanksi teguran oleh Disperindag Kabupaten Pamekasan.
Pewarta: Abd AzizEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.