Situbondo (ANTARA) - Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan ratusan slop rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dari Kabupaten Pamekasan, Madura.
Polisi mengamankan ratusan rokok tanpa pita cukai itu dari kapal kayu saat bersandar di Pelabuhan Tradisional Besuki, Kecamatan Besuki, Situbondo.
"Rokok tanpa pita cukai disita petugas dari kapal kayu saat sedang lego jangkar di Pelabuhan Tradisional Besuki pada Jumat (8/11) kemarin," ujar Kepala Satpolairud Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Gede Sukarmadiyasa kepada wartawan di Situbondo, Sabtu.
Semula sejumlah anggota Satpolairud itu melakukan patroli di pesisir Besuki (wilayah barat Situbondo) dan mencurigai barang-barang yang diturunkan dari kapal kayu.
Ketika dilakukan pemeriksaan muatan kapal kayu tersebut, polisi menemukan ratusan slop rokok tanpa pita cukai dan diketahui milik pria berinisial AS (57) yang berdomisili di Desa Pagendingan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura.
"Saat sedang patroli, kami melakukan penyelidikan dan pengawasan distribusi barang ilegal lewat laut dan melakukan penindakan rokok ilegal tersebut," ujarnya.
Gede menceritakan saat pemeriksaan muatan kapal kayu KLM Kangen Putra yang dinakhodai Moh Soleh, sempat tidak ada yang mengakui pemilik rokok ilegal itu.
Namun, berkat kesigapan petugas, pemilik rokok tanpa pita cukai itu ditemukan setelah turun dari kapal tambangan menuju pesisir.
"Setelah dilakukan pendataan barang bukti dari ratusan slop rokok tanpa pita cukai tersebut yang terdiri berbagai merek, pelaku terbukti melanggar undang undang cukai," kata Gede.
Polres Situbondo telah melimpahkan kasus penyelundupan rokok ilegal dari Madura ke Situbondo itu ke Kantor Bea dan Cukai Jember karena penyidikan tindak pidana cukai menjadi kewenangan PPNS Bea dan Cukai.