Bojonegoro (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro mengajak seluruh masyarakat setempat ikut memperkuat program "Gempur Peredaran Rokok Ilegal" melalui edukasi masyarakat.
"Mari bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro," kata Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Alit Saksama Purnayoga, Jumat.
Alit menyampaikan, rokok ilegal yang beredar di masyarakat dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti rokok dilekati pita cukai palsu, bekas dan berbeda dengan yang aslinya. Serta rokok polos atau tanpa pita cukai.
Sebenarnya rokok ilegal itu melanggar Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 adalah tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancaman hukumannya satu sampai lima tahun penjara dan atau denda setidaknya dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali," katanya.
Ditambahkan Alit, bagi masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi nomor 1500225 atau 081226254704.
"Dengan adanya peran serta masyarakat dapat mencegah dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di Bojonegoro," katanya.
Advertorial
Pemkab Bojonegoro ajak masyarakat perkuat 'Gempur Peredaran Rokok Ilegal'
Jumat, 22 Agustus 2025 13:24 WIB
Baliho pencegahan rokok Ilegal oleh Pemkab Bojonegoro (ANTARA/HO-Kominfo Bojonegoro)
rokok ilegal yang beredar di masyarakat dapat dilihat dari ciri-cirinya seperti rokok dilekati pita cukai palsu, bekas dan berbeda dengan yang aslinya. Serta rokok polos atau tanpa pita cukai.
