Kejari Bojonegoro Akan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi
Kamis, 14 Agustus 2014 18:59 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, akan melimpahkan satu berkas perkara kasus korupsi dana bimbingan teknis dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada pekan depan.
"Satu berkas perkara kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012, yang sudah lengkap dengan tersangka mantan Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Daniel Pananangan, Kamis.
Ia menjelaskan berkas perkara tersangka Abdul Wachid Syamsuri berdiri sendiri, termasuk juga nantinya dalam penyusunan berkas perkara dua tersangka lainnya yaitu Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bachtiar dan Sekretaris DPRD Agus Misnanto.
"Pengajuan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi lainnya juga akan kita limpahkan ke pengadilan sendiri-sendiri," jelasnya.
Ia juga menjelaskan pemanggilan sejumlah anggota DPRD termasuk pimpinan DPRD, untuk dimintai keterangan, yang berlangsung hari ini, juga merupakan usaha untuk melengkapi berkas perkara dengan dua tersangka Agus Misnanto dan Bachtiar.
"Ada empat anggota DPRD yang kita panggil untuk dimintai keterangan dan dua anggota DPRD lainnya yang ikut datang ke kejari hanya untuk mengembalikan uang masing-masing Rp5 juta yang berasal dari dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD," paparnya.
Sesuai data, kejari setempat telah menerima uang kembalian dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2012, dari para anggota DPRD, dengan jumlah Rp800 juta lebih.(*)