Surabaya (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendukung pengungkapan peredaran 72 ton bawang bombay impor ilegal ber-Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina. Negara harus hadir melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional dari ancaman produk ilegal,” kata Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers, di Surabaya, Selasa.
Ia menilai masuknya komoditas pertanian ilegal yang mengandung OPTK berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, menurunkan produktivitas, serta merugikan petani dan perekonomian nasional.
“Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Amran.
Pengungkapan kasus ini, menurut Amran, menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kedaulatan pangan dan melindungi pertanian nasional dari ancaman produk ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jatim sebelumnya menggagalkan peredaran empat kontainer atau sekitar 72 ton bawang bombay impor ilegal yang disamarkan dalam dokumen sebagai cangkang sawit.
Hasil uji laboratorium Balai Karantina menyatakan bawang bombay tersebut berasal dari Belanda dengan importir Malaysia dan positif mengandung OPTK yang berbahaya bagi pertanian nasional.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan atas temuan tersebut, komoditas itu direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan.
Dia menegaskan bahwa praktik penyelundupan komoditas pertanian dengan pemalsuan dokumen merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” katanya lagi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi telah menetapkan tersangka berinisial SS selaku direktur perusahaan pengiriman bawang bombay.
Tersangka telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025.
"Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar," kata Sihombing.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan, dan penyidik masih dilakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.
