Bojonegoro (Antara Jatim) - PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur dan kejaksaan negeri (kejari) menandatangani nota kesepahaman terkait penagihan piutang BBS yang masih diberbagai pihak sebesar Rp12 miliar.
Direktur PT BBS Bojonegoro Toni Ade Irawan, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman dengan kejari sehari lalu dengan fokus penagihan piutang BBS yang masih ada di berbagai pihak sebesar Rp12 miliar sejak 2013-2016.
"Piutang BBS juga masih ada di sejumlah perusahaan. Kami kesulitan menagih sehingga kami bekerja sama dengan kejari yang juga memiliki kewenangan untuk menagih piutang," ujarnya.
Ia mencontohkan sebuah perusahaan bidang migas masih memiliki utang sekitar Rp3 miliar dengan BBS dalam pekerjaan pembangunan proses pengolahan gas lapangan sumur minyak Sukowati.
Penandatanganan nota kesepahaman antara PT BBS dengan kejari di bidang perdata dan tata usaha negara itu langsung dilakukan Kejari Bojonegoro Muhaji dengan dirinya selaku Direktur PT BBS.
Yang jelas, menurut dia, akibat piutang BBS yang masih ada di di berbagai pihak itu, mengakibatkan BBS kesulitan modal dalam menangani berbagai bidang pekerjaan sebagai pengembangan usaha.
Ia juga mencontohkan dalam mengelola lapangan sumur minyak tua untuk membayar produksi minyak mentah kepada para penambang harus ditalangi BBS karena pembayaran dari PT Pertamina EP Asset 4 Cepu, Jawa Tengah, membutuhkan proses.
Dengan adanya nota kesepahaman itu, lanjut dia, kerja sama BBS dengan perusahaan lainnya di berbagai bidang pekerjaan bisa dilakukan dengan diketahui kejari agar tidak merugikan BBS juga daerah.
"BBS sudah setahun ini kesulitan modal karena tidak ada tambahan modal melalui APBD," ucapnya menambahkan.
Oleh karena itu, menurut dia, BBS menandantangani nota kesepahaman dengan kejari karena dalam melaksanakan pekerjaan agar tidak dirugikan pihak lainnya.
Selain itu, piutang juga tersebar dibeberapa pihak sehingga untuk menagihnya memerlukan bantuan dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.
Kepala Kejari Bojonegoro Muhaji mengatakan adanya penandatanganan kerja sama dengan BBS bisa membantu permasahan piutang juga pekerjaan lainnya.
"Jika ada piutang BBS yang masih dipihak ketiga kami bisa membantu karena memang hal tersebut adalah kewenangan dari kejari," katanya menegaskan. (*)