Bojonegoro (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berupaya melakukan langkah antisipasi dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi keuangan desa dengan memberikan penyuluhan terkait pemahaman hukum bagi aparatur desa setempat.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, Kamis mengatakan, kejaksaan sudah melakukan upaya preventif dalam penguatan hukum di desa dengan melaksanakan pengawalan, pengamanan, pendampingan dan pencegahan mitigasi risiko hukum.
"Kejaksaan Bojonegoro memberikan penyuluhan akan kesadaran hukum bagi masyarakat desa dalam pengelolaan pemerintah desa terhadap pelanggaran tindak pidana korupsi," jelasnya.
Menurut Reza, penyuluhan yang dilakukan kejaksaan terkait pengelolaan keuangan desa dan pencegahan pungutan liar (pungli) aparatur pemerintah desa agar tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Potensi tindak pidana korupsi di desa, lanjut Reza, bisa terjadi mulai penyelewengan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan dana-dana bantuan lainnya yang ada di desa tersebut.
"Selain itu juga ada pengelolaan aset desa juga berpotensi korupsi, karena tidak dimasukkan penerimaan negara sebagaimana seharusnya," terangnya.
Reza menambahkan, penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di desa sampai Juni 2025 terdapat dua perkara yang ditangani yakni di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem dan Desa Margoagung, Kecamatan Sumberrejo.
Sedangkan selama 2024 ada satu perkara yang ditangani Kejari Bojonegoro kasus korupsi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho. Namun pada 2023 tidak ada satupun kasus korupsi desa yang ditangani kejaksaan.
"Untuk itu perlu kenali hukum, jauhi hukuman, lakukan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan yang ada untuk pencegahan mitigasi risiko hukum," katanya
Kejari Bojonegoro cegah korupsi keuangan desa melalui penyuluhan
Kamis, 31 Juli 2025 14:54 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (31/7/2025) (ANTARA / M. Yazid)
