Bojonegoro (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di daerah setempat untuk tidak melakukan korupsi terhadap keuangan desa karena merugikan masyarakat.
Kepala Kejari Bojonegoro Muji Murtopo mengatakan pihaknya melaksanakan penindakan terhadap tindak pidana korupsi sekaligus melakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Menghimbau Kepala Desa (Kades) seluruh Bojonegoro agar menggunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya, jangan disimpangkan dan bikin kegiatan yang berkualitas," katanya.
Muji mengimbau para Kades memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik melalui terwujudnya kegiatan yang direncanakan termasuk mengendalikan diri dari perbuatan penyalahgunaan keuangan desa.
Ia menjelaskan sudah banyak contoh yang membuat para Kades tidak mengulangi kesalahan yang sama tersebut seperti kasus pengembalian uang cashback pengadaan mobil siaga yang diterima mayoritas desa melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 dengan total sekitar Rp5 miliar.
Muji memastikan Kejari Bojonegoro telah melakukan sosialisasi dan pendampingan hukum terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan desa.
Selain itu, Kejari Bojonegoro dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi juga berupaya untuk melakukan penyelamatan keuangan negara dengan menyita aset milik pelaku yang sudah diputus bersalah.
"Jaksa akan melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset atau kekayaan milik terpidana," ujar Muji.
Selanjutnya aset-aset tersebut apabila berupa uang maka langsung disetor ke kas negara dan apabila aset berupa barang bergerak seperti mobil dan barang tidak bergerak seperti tanah dan rumah maka akan dilelang melalui kantor lelang negara.
"Dan hasil lelang disetor ke kas negara," kata Muji.
