Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak mempermasalahkan ada dua kepala desa yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Daerah No.1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
"Pemkab tidak masalah kalau ada dua kades yang melakukan uji materi ke MA terkait Perda No.1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemkab Bojonegoro Djoko Lukito, di Bojonegoro, Minggu.
Menurut dia, pemkab dalam memproses pengisian perangkat desa sudah melalui tahapan yang benar termasuk mengacu Perda No.1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa."Pemkab juga tidak tahu maksudnya menggugat ke MA," ujarnya.
Ia membenarkan Kades Kedungrejo Mustain dan Kades Sumberejo Santoso, di Kecamatan Malo, yang mengajukan gugatan uji materi ke MA ikut menandatangani surat kuasa dari panitia pengisian perangkat desanya kepada tim pengisian perangkat desa kabupaten.
"Kedua kades itu juga ikut menandatangani tetapi sifatnya mengetahui pemberian surat kuasa," ucapnya menambahkan.
Ia menambahkan sejumlah desa di daerahnya yang memproses pengisian perangkat desa sudah melaporkan untuk melantik perangkat desa terpilih.
"Sudah ada desa yang melantik perangkat desa terpilih, juga desa yang melapor untuk melantik perangkat desa terpilih sudah banyak," ucapnya menambahkan.
Hal senada disampaikan Bupati Bojonegoro Suyoto yang menyatakan proses pengisian perangkat desa di daerahnya sudah melalui regulasi yang ada.
Namun, ia juga tidak mempermasalahkan kedua kades itu menggugat ke MA terkait Perda No. 1tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
"Nanti akan dijelaskan semua oleh pemkab, ketika sidang di MA," ucapnya menegaskan.
Menurut dia, apapun hasil keputusan dari gugatan kedua kades ke MA tidak akan mempengaruhi hasil seleksi pengisian perangkat desa yang dilaksanakan secara serentak di 394 desa dengan jumlah 1.152 lowongan yang diikuti 7.660 peserta pada 26 Oktober.
Kuasa hukum dua kades di Bojonegoro Nursamsi menyebutkan laporan gugatan uji materi terkait Perda No. 1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa sudah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, pada 31 Oktober.
Di dalam uji materi disebutkan bahwa berdasarkan undang-undang semua kewenangan pengisian perangkat desa ada di desa, bukan di kabupaten.
"Itu yang perlu diajukan uji materi ke MA. Permohonan sudah didaftarkan ke PN Bojonegoro, sehingga sekarang ini tinggal menunggu proses pengajuan tersebut berjalan," ucapnya. (*)