Bojonegoro (Antara Jatim) - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Djoko Lukito mengatakan pelantikan perangkat desa terpilih tidak terpengaruh gugatan dua kades ke MA terkait UU No.1 tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
"Pelantikan perangkat desa tetap jalan tidak terpengaruh dua kepala desa yang mengajukan gugatan uji materi perda ke MA. Sudah ada dua dua desa di Kecamatan Kedewan yang melantik perangkat desa terpilih," kata dia di Bojonegoro, Minggu.
Bahkan, lanjut dia, dari 28 kecamatan dengan jumlah 394 desa yang menggelar pengisian perangkat desa secara serentak hampir semuanya sudah melapor akan melantik perangkat desa terpilih, karena sudah ada rekomendasi dari camat di wilayahnya masing- masing.
Sesuai prosedur, lanjut dia, pelantikan perangkat desa bisa dilakukan setelah kades mengajukan nama perangkat desa terpilih kepada camat untuk memperoleh rekomendasi.
"Sudah ada dua desa di Kecamatan Kedewan yang melantik perangkat desa terpilih," ucapnya.
Menurut Camat Kedewan Bojonegoro Arifin, Pemerintah Desa (Pemdes) Hargomulyo dan Wonocolo, Kecamatan Kedewan, suidah melantik perangkat desa terpilih yaitu Kaur Pemerintahan Syahyudi dan Kaur Keuangan Sundoko, pada 2 November.
Di wilayahnya, lanjut dia, ada empat desa yang memproses pengisian perangkat desa, sedangkan dua desa lainnya juga segera melantik perangkat desa terpilih.
Sesuai data, kata Djoko, kecamatan yang sudah lengkap mengeluarkan rekomendasi kepada perangkat desa terpilih yaitu Kecamatan Dander (16 desa), Sumberrejo (25 desa), Bubulan (lima desa), Kedewan (empat desa), Margomulyo (enam desa) dan Sekar (lima desa).
Sedangkan Kecamatan Kota (tujuh desa) rekomendasi tiga desa, Kapas (20 desa) rekomendasi satu desa, Balen (20 desa) rekomendasi 15 desa, Sugihwaras (14 desa) memperoleh rekomendasi 10 desa, Temayang (11 desa) rekomendasi satu desa, dan Trucuk (10 desa) rekomendasi lima desa.
Kecamatan Sukosewu (14 desa) rekomendasi sembilan desa, Kanor (25 desa) rekomendasi sembilan desa, Kepohbaru (25 desa) rekomendasi 20 desa, Kedungadem (22 desa) rekomendasi empat desa, Kalitidu (18 desa) rekomendasi tiga desa, Ngasem (15 desa) rekomendasi 12 desa, dan Gondang (tujuh desa) rekomendasi enam desa.
Kecamatan Malo (19 desa) rekomendasi delapan desa, Padangan (16 desa) rekomendasi 13 desa, Purwosari 912 desa) rekomendasi delapan desa, Kasiman (sembilan d esa) rekomendasi tiga desa, dan Tambakrejo (18 desa) rekomendasi sembilan desa.
Kecamatan Ngraho (16 desa) rekomendasi 12 desa, Ngambon (lima desa) rekomendasi empat desa, dan Gayam (tujuh desa) rekomendasi enam desa. (*)
Pelantikan Perangkat Desa Bojonegoro Tidak Terpengaruh Gugatan
Minggu, 5 November 2017 15:40 WIB
Pelantikan perangkat desa tetap jalan tidak terpengaruh dua kepala desa yang mengajukan gugatan uji materi perda ke MA. Sudah ada dua dua desa di Kecamatan Kedewan yang melantik perangkat desa terpilih.