Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan akan mengeluarkan surat peringatan kedua kepada sembilan kepala desa (kades), karena bersikukuh tidak bersedia melantik perangkat desa terpilih di desanya masing-masing.
"Surat peringatan kedua kepada sembilan kades yang tidak bersedia melantik perangkat desa terpilih akan dikirimkan, pekan depan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Bojonegoro Joko Lukito di Bojonegoro, Sabtu.
Sesuai data sembilan kades yang belum melantik perangkat desa terpilih yaitu Kades Balongdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kades Sukosewu, Kecamatan Sukosewu dan Kades Kedungrejo, dan Sumberrejo, Kecamatan Malo.
Selain itu Kades Wotangare, Kecamatan Kalitidu, Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kades Ngampel, Kecamatan Kapas dan Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari.
Ditanya alasan sembilan kades tidak melantik perangkat desa terpilih, Joko menyatakan bahwa sembilan kades tidak bersedia melantik perangkat desa, dengan alasan yang sama yaitu kewenangan pengangkatan perangkat desa di desa.
Sebelum itu, lanjut dia, Bupati Bojonegoro Suyoto pada 12 Januari lalu sudah mengeluarkan surat peringatan yang pertama kepada sembilan kades yang belum melantik perangkat desa terpilih.
"Sesuai isinya kades diberikan waktu 14 hari untuk melantik perangkat desa terpilih, karena tidak dilaksanakan makaakan dikeluarkan peringatan yang kedua," ucap dia menegaskan.
Di dalam surat peringatan kedua itu, lanjut dia, juga sama sembilan kades diberi batas waktu 14 hari untuk segera melantikan perangkat desa terpilih. Apabila kades tidak melantik perangkat desa terpilih akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.
Pemkab, lanjut dia, akan mengangkat pejabat kepala desa untuk melakukan pelantikan perangkat desa terpilih , dengan persetujuan kepala desa yang bersangkutan.
"Kalau kades tetap tidak bersedia memberikan persetujuan maka pemkab bisa memecat kades yang bersangkutan dan pelantikan perangkat desa tetap jalan," ucapnya menegaskan.
Dari 393 desa di 28 kecamatan yang menggelar pengisian perangkat desa secara serentak pada 26 Oktober 2017 dengan jumlah 1.152 lowongan, masih tersisa sembilan kepala desa yang belum bersedia melantik perangkat desa terpilih. (*)