Kediri (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, segera memulai pengisian perangkat desa menyusul Peraturan Bupati tentang pengangkatan, pemberhentian perangkat desa sudah disahkan.
"Sebagai tindak lanjut dari rangkaian konsultasi terkait hasil uji materi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ke Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Provinsi, akhirnya Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa disahkan oleh Bupati Kediri tanggal 12 Desember 2018," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Krisna Setiawan di Kediri, Selasa.
Ia mengungkapkan kebijakan ini dilakukan sebagai wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa.
Terlebih lagi, sejak keluarnya hasil uji materi oleh Mahkamah Agung terhadap Perda nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemkab Kediri langsung melakukan langkah ? langhkah konsultasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hasil uji materi tersebut.
Beberapa persiapan-persiapan dilakukan sambil menunggu jawaban tertulis dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar untuk menentukan penyesuaian peraturan.
Menurut dia, setelah jawaban tertulis diperoleh pada tanggal 7 Desember 2018, yang pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari hasil uji materi adalah dengan melakukan perubahan peraturan bupati.
"Dalam tiga hari kerja, perubahna Perbup dimaksud sudah disahkan, karena telah dipersiapkan jauh hari sebelum jawaban dari Kemendagri diterima tanpa tekanan dari pihak manapun," kata dia.
Ia juga menegaskan, secara substansi, materi utama dari Perbup Nomor 56 Tahun 2018 ini adalah pelaksanaan pengisian perangkat desa dilaksanakan oleh desa melalui tim pengangkatan perangkat desa.
"Tim ini bertugas melaksakanan proses dan tahapan pengangkatan perangkat desa mulai dari penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. Dalam hal ini kewenangan dari Bupati adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dapat didelegasikan kepada tim pembinaan dan pengawasan kecamatan," kata dia.
Dengan telah disahkannya Peraturan Bupati tersebut, lanjut dia, diharapkan pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk selanjutnya akan segera dilaksanakan sosialisasi Perbup Nomor 56 Tahun 2018 supaya semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pengisian perangkat desa ini dapat memahami dan mengaplikasikan dalam proses pengisian perangkat desa," kata Krisna. (*)