Situbondo (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Jawa Timur mengungkapkan dari sebanyak 600 orang tenaga honorer yang diberhentikan oleh pemerintah daerah setempat ternyata ada sekitar 70 orang tenaga pengajar atau guru sertifikasi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo Muhammad Badri di Situbondo Jumat, menjelaskan bahwa dari 600 orang non-ASN itu, 421 orang di antaranya tenaga kependidikan.
Rinciannya yakni sebanyak 225 orang tenaga administrasi dan 196 orang tenaga pengajar SD/SMP yang tersebar di 17 kecamatan.
"Setelah kami hearing dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dari 196 guru ini sebagian sudah ada solusi, karena 70 orang di antaranya ternyata guru sertifikasi yang digaji oleh pemerintah pusat," katanya.
Menurut Badri, beberapa hari lalu pihaknya telah memanggil Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, mencari solusi tenaga honorer yang diberhentikan pemkab setempat.
Badri menyampaikan, sesuai dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang ASN yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa akhir Desember 2024 pemerintah daerah dilarang merekrut tenaga honorer.
"Namun karena faktor kemanusiaan, Pemkab Situbondo masih mempertahankan 600 tenaga honorer hingga April 2025, meskipun pada akhirnya mereka harus diberhentikan," kata Badri.
Ia menambahkan, Komisi IV DPRD Situbondo akan kembali memanggil Disdikbud dan BKPSDM setempat untuk meminta data rinci 600 tenaga honorer yang telah diberhentikan.
"Minggu depan kami minta data konkret terkait 600 tenaga honorer yang diberhentikan, mereka tersebar di mana saja, karena kami belum punya data konkretnya," ujar Badri.
Pada 28 April lalu, Pemerintah Kabupaten Situbondo mengumumkan pemberhentian 600 tenaga honorer karena terbentur dengan peraturan pemerintah pusat.
Informasi yang diperoleh ANTARA, sekitar 600 orang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Situbondo itu terpaksa diberhentikan karena masa bekerja kurang dari 2 tahun dan tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).