Situbondo (ANTARA) - Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyebutkan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2030 jadi momentum perubahan anggaran berbasis kebutuhan.
"Saya sampaikan Situbondo 'naik kelas', semuanya ya harus berubah mulai dari struktur anggarannya harus berbasis dengan kebutuhan," katanya kepada wartawan usai paripurna pengesahan Perda RPJMD 2025-2030 di Gedung DPRD Situbondo, Kamis.
Menurut Mas Rio, sapaan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, pengesahan perda RPJMD ini menunjukkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD berjalan dengan baik.
Ia juga menyampaikan bahwa RPJMD yang telah disahkan antara legislatif dan eksekutif setempat sebagai perwujudan dari aspirasi masyarakat.
"Sebelum dibahas, kami mendengarkan (aspirasi) dari masyarakat, dan dalam lima tahun ke depan menargetkan penurunan angka kemiskinan, dari 11 persen ke 9 persen," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, pengesahan RPMJD 2025-2030 sebgai kewajiban konstitusional pemerintah daerah dan DPRD setelah pemilihan kepala daerah.
Dalam pembahasannya, lanjutnya, juga sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan sebagaimana visi misi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo terpilih.
Perda RPJMD yang telah disahkan itu, kata Mahbub, selanjutnya menjada acuan pembangunan Kabupaten Situbondo untuk lima tahun ke depan.
"Karena disetujui oleh kedua belah pihak dengan DPRD dan pemerintah daerah, maka ini menjadi visi misi daerah, dan DPRD wajib untuk mengawal implementasi RPJMD 5 tahun ke depan," tutur Mahbub.