Situbondo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur bersama pemerintah daerah setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 menjadi definitif, pada Senin.
Pembahasan dan Persetujuan (pembicaraan tingkat II) tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dihadiri oleh 34 anggota DPRD dan dinyatakan kuorum.
"Dari 45 orang jumlah anggota DPRD, sebanyak 34 orang hadir, dan sesuai dengan tata tertib, maka forum telah terpenuhi," kata Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi saat membuka rapat paripurna, Senin.
Dalam rapat paripurna, sebanyak enam fraksi yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PPP, DNS dan PDI Perjuangan pada dasarnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, namun dengan beberapa catatan.
"Komitmen Pemkab Situbondo untuk mengupayakan tercapainya pendapatan asli daerah atau PAD sebagai komitmen pengelolaan PAD belum terbukti," kata Juru Bicara dari Fraksi Golkar, Heru, menyampaikan pandangan akhirnya.
Fraksi Gerindra juga memberikan catatan kepada Pemkab Situbondo, agar memaksimalkan penarikan pajak rumah makan, restoran dan hotel dengan menggunakan alat monitor atau perekaman transaksi usaha pada wajib pajak.
"Selama ini, alat monitor untuk penarikan pajak rumah makan, hotel dan restoran belum maksimal sehingga perolehan pajak daerah belum optimal," kata Andrian Oktadiansyah, Juru Bicara Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM).
Ia mencontohkan, pajak hotel dan restoran dari Utama Raya sebesar Rp10 juta per bulan, sedangkan restoran Mie Gacoan Rp12 juta per bulan, padahal Utama Raya selalu ramai pengunjung dalam setiap harinya.
"Ini salah satu bukti bahwa alat monitor atau perekaman transaksi usaha pada wajib pajak belum optimal, pemkab harus lebih maksimal lagi, agar PAD bisa capai target," kata Andrian.
Sementara fraksi lainnya di antaranya PPP, PKB, PDI Perjuangan dan Fraksi DNS memberikan catatan yang hampir sama yaitu seputar pajak dan retribusi daerah yang belum optimal serta rekrutmen PPPK yang harus disesuaikan dengan kebutuhan.
DPRD dan Pemkab Stubondo sepekati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Senin, 2 Juni 2025 22:45 WIB

Penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 oleh Pimpinan DPRD Situbondo dan Wakil Bupati Situbondo. Senin (2/6/2025) ANTARA/Novi Husdinariyanto