Lubuk Basung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menjaring satu pasangan bukan suami istri di salah satu hotel dan empat pemandu karaoke.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan Yul Akmar di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan pasangan terjaring itu dengan inisial RYP (21) dan RN (24) keduanya warga Palembayan, Kabupaten Agam.
"Pasangan ini kita amankan di salah satu penginapan dan mereka tanpa ada ikatan suami istri," katanya.
Ia menambahkan razia tersebut juga mengamankan empat pemandu kafe dengan inisial RPM (24) warga Kabupaten Padang Pariaman dan M (27) warga Padang Pariaman. Selain itu, RAP (29) warga Padang Pariaman dan S (25) warga Padang Pariaman.
Pasangan dan pemandu karaoke itu melanggar Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN) untuk proses selanjutnya berupa pendataan, pembinaan dan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga kita panggil dan mereka diserahkan ke keluarga setelah membuat surat pernyataan di atas materei. Khusus RPM dan M kita kirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok," katanya.
Ia menambahkan razia penyakit masyarakat tersebut dengan menurunkan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Agam, Kodim O304 Agam dengan jumlah 24 orang.
Razia tersebut dengan sasaran penginapan, kafe menyediakan pemandu karaoke, hiburan pemuda dan lainnya.
Razia ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan ke depannya agar terhindar dari hal-hal negatif yang akan merusak generasi bangsa.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat ikut serta dalam meningkatkan keamanan lokasi dimana berada, jangan biarkan daerah di kotori oleh perbuatan yang melanggar syariat, baik melanggar agama maupun adat istiadat yang sudah turun temurun dijunjung tinggi.
